JOMBANG-Gara-gara hobi berjudi dengan kartu remi, Siti (33), dan Yahnem (35), ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun Klubuk, Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, ditangkap polisi, Kamis (20/2/2014).
Selain kedua perempuan itu, petugas juga mengamankan dua lelaki jadi lawan judi mereka. Yakni, Paeman (61), dan Surojo (55), keduanya tetangga dua IRT tadi.
Dari penangkapan keempat pelaku judi tersebut, diamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi, 1 buah tikar yang dijadikan alas, dan uang taruhan Rp 265.000.
Penangkapan keempatnya dilakukan petugas sekitar pukul 16.30 WIB di rumah salah satu tersangka. Awalnya, petugas memperoleh informasi keempat tersangka kerapkali menggelar judi saat waktu senggang.
"Warga resah karena para tersangka selalu berjudi setiap ada kesempatan, sehingga saat kembali berjudi, warga segera lapor ke polsek," jelas Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Sugeng Widodo.
Dari informasi tersebut, beberapa petugas segera mendatangi lokasi. Dan benar, saat polisi mengintai terlihat 2 orang perempuan dan 2 lelaki sedang asyik berjudi.
Petugas langsung menggrebek mereka. Keempat tersangka tak bisa berkutik dan hanya bisa pasrah diringkus petugas. Selanjutnya, dengan sejumlah barang bukti yang ada, seluruh tersangka digelandang ke Mapolsek Kabuh untuk proses hukum lebih lanjut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment