Home » , » Siswi Hamil Terbentur Nilai Sekolah

Siswi Hamil Terbentur Nilai Sekolah

Written By Unknown on Friday, February 21, 2014 | 8:56 PM

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun tetap berpegang pada prosedur operasional standar (POS) yang menyebutkan bahwa bisa tidaknya siswa mengikuti ujian nasional (unas) adalah otonomi sekolah. Dinas pendidikan tidak memiliki hak melarang atau mendesak sekolah memasukkan siswanya dalam daftar nominasi sementara (DNS) peserta unas.

Hal ini berlaku untuk semua, termasuk siswa bermasalah seperti hamil atau tersangkut kasus pidana.

”Sekolah itu proses belajar mengajar. Di sana anak yang sebelumnya tidak mengerti dibuat lebih mengerti. Dari belum berilmu dibuat memiliki banyak ilmu. Ada pedoman-pedoman yang dianut di sini. Itu sekolah yang memiliki otomomi mengaturnya,”kata Harun.

Meski pada akhirnya siswa hamil diperkenankan mengikuti unas, menurut Harun tidak menjamin siswa tersebut bakal lulus. Karena kelulusan siswa tidak hanya ditentukan nilau unas.

Nilai unas hanya 60 persen menentukan kelulusan. Sementara 40 persen sisanya ditentukan dari nilai sekolah. Dan nilai sekolah ini diambil dari 70 persen nilai ujian sekolah dan 30 persen nilai rata-rata raport semester 3,4 dan 5.

Dalam penentuan nilai ujian sekolah ini dimasukkan unsur etika siswa karena sistem penilain kini terintegrasikan denagn perilaku siswa.

”Jadi, meskipun nilai unasnya baik, tetapi kalau etikanya buruk, ya bisa saja tidak lulus. Jadi meskipun siswa hamil ini ikut unas, tidak akan menjamin lulus,’’tegasnya.

Menurut Harun, solusi terbaik dari ini adalah memasukkan siswa hamil dalam ujian nasional pendidikan kesetaraan (UNPK) atau ujian kejar paket C. Hal ini sesuai dengan undang-undang sistem pendidikan nasional yang menyebutkan bahwa siswa bermasalah bisa difasilitasi di UNPK.

UNKP ini sama dengan lulusan sekolah formal. Ijazahnya juga bisa dipakai mendaftar di perguruan tinggi. ”Siapa bilang ikut ujian kejar paket melanggar wajib belajar 12 tahun. Ujian kejar paket ini ya sesuai wajar 12 tahun karena ijazahnya sama,”katanya.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Jatim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger