Home » , , » UPN Digugat 132 Miliar Karena Masalah Tanah

UPN Digugat 132 Miliar Karena Masalah Tanah

Written By Unknown on Friday, February 21, 2014 | 8:59 PM

Permasalahan tanah seluas setengah hektar yang tak kunjung beres, membuat Allan Cipta Raharja, warga Jl Musi pilih menggugat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim sebesar Rp 132 miliar.

Kuasa Hukum Allan, Hadi Pranoto menguraikan, gugatan ganti rugi itu terdiri atas dua bidang tanah seluas 2.310 m2 dan 2.090 m2 dan sudah didaftarkan dengan register No.989/Pdt.G/2013/PN.Sby. "Gugatan ini sudah kami daftarkan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (21/2/2014).

Dijelaskan, perkara ini sebenarnya sudah berjalan selama 5 tahun dan sudah mengirimkan somasi kepada UPN, namun tidak ditanggapi dan belum ada solusi. Mungkin karena jengkel, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum.

"Selain UPN sebenarnya ada 12 pihak yang kami gugat. Yang turut tergugatnya diantaranya ada Menteri Pertahanan dan Lurah Gunung Anyar," terangnya.

Permasalahan ini bermula dari dua bidang tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada tepat di tengah Kampus UPN Jl Rungkut Madya. "Saat ini di atas tanah seluas 2.310 m2 dan 2.090 m2 itu telah berdiri bangunan gedung rektorat dan Masjid UPN," katanya.

Pada gugatan itu pihaknya menuntut agar pihak UPN mengembalikan tanah itu dalam keadaan kosong dan kalau tidak sanggup, maka pihak UPN dituntut agar memberi ganti rugi sebesar Rp 132,5 miliar.

"Ganti rugi ini didasarkan pada harga tanah dengan hitungan per meter Rp 30 juta. Jika masih tak sanggup lagi, kami juga mau diganti dengan tanah yang senilai harganya," ujarnya.

Gugatan ini akan mulai disidangkan Kamis, 6 Maret 2014 dan sesuai rencana, sidang akan dimulai dengan agenda mediasi kedua belah pihak.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Jatim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger