Home » , , » Tersangkut Masalah Korupsi Empat Ketua Komisi Ngotot Nyaleg

Tersangkut Masalah Korupsi Empat Ketua Komisi Ngotot Nyaleg

Written By Unknown on Friday, February 21, 2014 | 8:53 PM

Empat ketua komisi DPRD Lamongan ngotot mencalonkan diri kembali sebagai wakil rakyat meski berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana perjalanan dinas (Perdin) DPRD sebesar Rp 3,2 Miliar

Padahal, keempatnya telah ditetapkan Kejari sebagai tersangka sejak enam bulan yang lalu.

Mereka adalah Ketua Komisi A Jimmy, Ketua Komisi B Nipbianto, Ketua Komisi C Soetardjo dan mantan Ketua Komisi D Sulaiman.

Toh, status tersangka tak menghalangi mereka untuk maju kembali dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014>

Diantara keempat tersangka itu, hanya Sulaiman yang loncat partai ke PPP, meninggalkan Partai Amanat Nasional (PAN) yang membesarkannya di kancah politik.

Ketiga tersangka lainnya tetap bertahan di partai yang mengantarkannya duduk sebagai wakil rakyat.

Jimmy tetap maju lewat Parati Golkar di Dapil IV, Soetardjo lewat PKB dengan nomor urut 1 di Dapil 1 dan Nipbianto melalui PDIP Dapil 2 dengan nomor urut 4.

“Saya yakin kalau masalah yang saya hadapi itu tidak berpengaruh dengan pencalonan saya,” tegas Soetardjo, ketika dikonfirmasi SURYA Online, Selasa (18/02/2014)

Menurut Soetardjo, yang terpenting adalah ia berusaha keras membuktikan dirinya dan beberapa rekannya tidak melakukan korupsi

Sementara, Nipbianto, menyebut status tersangka dan pencalonannya tidak ada kaitannya.

Terlebih lagi, sampai sekarang juga belum ada kepastian hukum yang menyatakan dirinya bersalah.

Sekedar diketahui, Kejari telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana Perdin tahun 2012.

Selain empat Ketua Komisi, mantan Sekwan Abdul Munir, mantan PPTK Rivianto dan pemililik travel asal Gresik Muniroh ditetapkan sebagai tersangka.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Kabar Jatim - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger